Dua Pria Asal Medan Diamuk Massa di Pasar Lambaro, Polisi Berikan Ongkos Pulang Plus Uang Kantong


Dua pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) diamuk massa di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Keduanya dicurigai mencuri di pasar tersebut pada Senin (13/4/2020) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu orang yang ditahan yaitu Eneng Lubis (47). 

Sedangkan seorang lagi dilepaskan, yaitu Irwan Syahputra (39). 

Irwan Syahputra (39) adalah warga Medan Denai,  Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut.

Sementara, Eneng Lubis (47) adalah warga asal Jalan Teratai, Desa Amplas, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumut.

Dalam kasus ini, Eneng Lubis tetap ditahan di sel Mapolsek Ingin Jaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Dharma SSos yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (17/4/2020).

Menurut Iptu Andi, seorang rekan tersangka, yakni Irwan Syahputra yang juga adik ipar pelaku Eneng Lubis tidak terbukti bersalah, sehingga pada Kamis (16/4/2020) dibebaskan dan diizinkan pulang ke asalnya di Medan.

Artinya, kata Iptu Andi, di dalam proses penyidikan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan pihaknya, kedua pria itu (Eneng Lubis dan Irwan Syhaputra) tidak melakukan tindak kriminal pencurian itu bersama-sama. Melainkan hanya tersangka Eneng Lubis sendiri yang melakukannya.

Sementara Irwan Syahputra saat itu sedang duduk dan begitu tahu ada yang diamuk massa di pasar Induk Lambaro, dia mencoba memastikan.

“Begitu dia lihat, ternyata abang iparnya, tersangka Eneng Lubis yang tertangkap basah mencuri uang milik warga yang sedang berbelanja di sana,” sebut Iptu Andi.

Karena Irwan Syahputra meminta massa untuk tidak lagi memukul Eneng Lubis,, sehingga muncul kecurigaan massa kalau Irwan bagian dari tersangka Eneng Lubis.

Sehingga, Irwan pun ikut diamuk massa yang sedang tersulut emosi saat itu.

“Keduanya akhirnya dibawa ke polsek, setelah mereka kita amankan dari massa. Pemeriksaan pun mulai kami intensifkan dan terbukti rekan tersangka Eneng Lubis, yakni Irwan Syahputra tidak terbukti bersalah,” sebut Iptu Andi.

Dalam pemeriksaan, Eneng Lubis mengaku tidak memiliki uang untuk pulang ke kampung halamannya.

Untuk Irwan Syahputra, polisi memberikan ongkos pulang plus uang kantong.

“Jadi, dari pria yang diamuk massa saat itu, yakni Eneng Lubis dan Irwan Syahputra, hanya tersangka Eneng Lubis yang ditahan, karena terbukti dan sudah mengakui mencuri uang milik warga yang sedang berbelanja di Pasar Lambaro,” kata Iptu Andi. (*)